Wajib Militer dan Tantangan Ketahanan Nasional
Oleh: Meisya Maulidiyya Arifin – Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
Dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menjelaskan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Pada pasal tersebut jelas dan lugas menempatkan hak sebagai sesuai yang didahulukan, baru kemudian kewajiban. Yang artinya sebelum menuntut warga negara untuk ikut serta, negara terlebih daulu wajib menyediakan fasilitas, regulasi, dan mekanisme agar hak bela negara itu bisa terwujud secara nyata dan adil.
Dalam hal wajib militer atau Pendidikan pelatihan dasar sendiri sebenarnya sudah ada sebelum reformasi. Misalnya:
- Sepamilwa (sekolah perwira militer wajib), direkrut dari lulusan perguruan tinggi. Sementara untuk yang sukarela Namanya sepamilsuk. Begitu juga untuk level Bintara dan tamtama.
- Pelatihan militer wajib bagi profesi strategis seperti inteleje, jaksa, petugas imigrasi, bea cukai, serta karyawan lembaga permerintah lainnya.
Indonesia juga sejatinya menjalankan sistem pertahan sishankamrata yang bersifar sementara, antara lain bercirikan :
- Kerakyatan, orientasi pertahan dan kemanan negara diabadikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
- Kesemestaan, yaitu sumber daya nasional digunakan bagi Upaya pertahanan.
- Kewilayahan, kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRIm sesuai dengna kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
Dalam pasal 30 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dalam pasal ini ditegaskan usaha pertahanan dan kemanan Negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh WNI. Jadi tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan Polri saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab. TNI dan Polri manunggal Bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI.
Jenderal Sudirman dalam konferensi Tentara Keamanan rakyat menyatakan “Negara Indonesia tidaklah cukup dipertahankan dengan tentara saja, melainkan, perlu adanya kerjasama seluruh masyarakat dalam pelatihan dasar kemiliteran”. Sehingga tidaklah cukup jika kita hanya mengandalkan komponen utama yaitu TNI. Maka Wajib militer , adalah manifestasi dari usaha pertahanan bela negara.
Pada pasal 1 Dalam Undang-Undang No.3/2002 menyatakan bahwa dengan pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.
Terdapat alasan utama mengapa perlu adanya “Wajib Militer”:
1. Meningkatkan kesiapan pertahanan nasional
Dengan adanya program wajib militer, tentu negara akan memiliki sumber daya manusia dalam hal Cadangan yang dapat diaktifkan bila berada dalam keadaan darurat. Wajib militer bertujuan untuk negara memiliki pasukan besar yang terlatih dalam waktu singkat tanpa harus sepenuhnya bergantung pada tentara organik.
2. Membangun kedisiplinan dan patriotisme
