Digitalisasi Hukum Bukan Sekadar Teknologi tetapi Soal Rasa Keadilan
Digitalisasi Hukum Bukan Sekadar Teknologi tetapi Soal Rasa Keadilan
Oleh: Alissa Karyaningsih – Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarifah Hidayatullah, Jakarta
Transformasi digital dalam sistem hukum Indonesia telah berjalan tetapi masih muncul pertanyaan: apakah kehadiran teknologi benar-benar membawa hukum lebih dekat ke masyarakat?
Pemerintah terus mengembangkan layanan hukum berbasis digital seperti sistem e-Court Mahkamah Agung, pengaduan daring melalui aplikasi kepolisian dan kejaksaan. Berbagai inovasi ini diharapkan mendorong keterbukaan juga efisiensi dalam penegakan hukum.
Tanpa dukungan akses yang merata serta pengawasan kuat, digitalisasi justru bisa memperlebar jurang antara hukum dengan rakyat kecil. Teknologi kian menjadi harapan di tengah citra lembaga hukum yang dianggap lambat dan tidak transparan. Melalui e-Court, masyarakat dapat mengajukan perkara secara daring, membayar biaya tanpa harus ke pengadilan dan mengikuti persidangan dari rumah.
Pelaporan kasus pidana pun kini bisa dilakukan lewat aplikasi seperti Dumas Presisi, sesuai amanat UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009. Beberapa daerah bahkan telah menghadirkan layanan hukum digital hingga ke desa-desa.
Di sisi lain, tidak semua warga punya kemampuan atau fasilitas untuk mengakses layanan ini secara optimal. Ketimpangan teknologi masih menjadi tantangan utama yang menghambat perluasan keadilan hukum digital.
Lahirnya sistem hukum digital juga membawa potensi risiko yang tidak bisa diabaikan. UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang telah direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016 masih menyisakan pasal-pasal multitafsir, khususnya Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik di ranah digital.
Meskipun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pelapor haruslah korban langsung, banyak kasus di lapangan menunjukkan pelanggaran terhadap semangat putusan tersebut. Selain itu, pengelolaan data pribadi dalam sistem hukum digital menjadi sangat krusial, sehingga penguatan implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi mutlak.
Kemajuan digital tidak boleh menimbulkan ancaman baru yang justru memperburuk ketimpangan hukum. Literasi digital yang belum merata juga berpotensi membuat sebagian warga terpinggirkan dari akses terhadap hukum.
Mereka yang tinggal di daerah pelosok atau berusia lanjut kerap tidak memiliki pemahaman memadai tentang cara menggunakan layanan hukum secara daring.
