Edukasi menjadi kunci penting agar transformasi ini tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu saja. Meskipun Kemenkumham telah menjalankan program Desa Sadar Hukum Digital, upaya ini belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara adil.

Sesuai amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 8 huruf c UU HAM No. 39 Tahun 1999, negara berkewajiban memastikan setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan, termasuk melalui saluran digital.

Jika hukum digital hanya hadir dalam bentuk aplikasi tanpa menjawab keresahan publik maka keberadaannya akan terasa hampa. Layanan daring tidak berguna jika masyarakat takut dilaporkan balik atau merasa bahwa hukum tetap berpihak pada yang berkuasa. Inovasi hanya akan bermakna jika publik dilibatkan secara aktif dari perancangan hingga pengawasan.

Baca Juga  Islam Menyelesaikan Konflik Wilayah Pertambangan dan Perikanan

Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan membuka ruang partisipasi publik dalam setiap kebijakan termasuk digitalisasi hukum.

Masyarakat berhak mengetahui dan menentukan bagaimana keadilan seharusnya bekerja dalam era digital ini. Pembangunan hukum digital harus sejalan dengan pembenahan lembaga dan perbaikan budaya hukum.

Proyek aplikasi atau sistem daring tidak boleh hanya jadi gimik atau pencitraan tetapi harus menyentuh aspek substansi keadilan. Apalagi jika proyek ini dilakukan tanpa strategi jangka panjang yang melibatkan SDM lokal dan memperkuat lembaga hukum di tingkat akar rumput.

Modernisasi hukum digital juga perlu dibarengi dengan reformulasi kurikulum pendidikan hukum, agar generasi baru tidak hanya paham aturan, tapi juga tantangan etik dan digitalisasi. Tanpa visi ini, sistem digital hanya akan melayani sedikit orang dengan cara yang belum tentu adil.

Baca Juga  Apa sih Bedanya Gangan Kuneng Bangka Selatan dengan Gangan Belitong, serta Lempah Kuning dalam Sudut Pandang Budaya

Teknologi seharusnya mempermudah hubungan antara rakyat dan negara bukan malah memperlemah kedekatan mereka dengan hukum. Keadilan bukan hanya tentang kecepatan proses tetapi bagaimana hukum menjangkau mereka yang paling rentan.

Sistem digital yang baik harus mudah diakses, tidak menakutkan, dan mampu membangun kepercayaan masyarakat. Dalam era digital rasa aman hukum harus bisa hadir dari ujung jari. Jika tidak hukum akan tetap terasa jauh meskipun hanya sejauh layar sentuh.

Digitalisasi hukum adalah langkah penting yang tak bisa ditunda, tetapi tidak boleh dijalankan dengan terburu-buru atau hanya demi tampilan modernitas.

Negara harus hadir dengan strategi yang inklusif, regulasi yang mutakhir, dan keberpihakan yang jelas kepada masyarakat luas. Karena hukum bukan hanya soal prosedur melainkan soal rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Ketika hukum bisa dirasakan dan dipercaya barulah transformasi digital benar-benar bermakna.

Baca Juga  Ironi Kaltim: Syahwat Fasilitas di Tengah Defisit Empati Kepemimpinan