3 Pegawai Bank BUMN di Serpong Ditahan Kejari Tangsel, Terseret Kredit Fiktif Rp10 M

TANGERANG SELATAN, TIMELINES.ID – Tiga pejabat bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), MR, H dan GSP di Serpong resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tangerang Selatan.

Para tersangka terseret atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp10 miliar.

Para pejabat bank BUMN tersebut di antaranya berinisial H sebagai Branch Manager (Kepala Cabang), GSP sebagai Head Small Medium Enterprise (SME) dan R divisi SME.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi menjelaskan, terungkapnya tipikor ini berawal dari adanya beberapa nasabah yang tiba-tiba mendapatkan merasa mereka mendapatkan black list (catatan hitam, red) dari BI.

Baca Juga  Hadapi Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Idul Fitri 2023, BNPB Siapkan Langkah Strategis Antispasi Teradi Bencana