Begini Penampakan Uang Rp1,3 Triliun Sitaan Kejagung dari 12 Terdakwa Korporasi Tipikor Minyak Goreng

JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp1.374.892.735.527 dari 12 terdakwa korporasi terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Adapun sebelumnya masih terdapat dua grup korporasi yang saat itu masih dalam proses penyetoran uang titipan untuk mengganti kerugian negara.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam siaran pers menjelaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Tahun 2022 atas nama 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam 2 grup, yaitu: Grup Musimmas yang terdiri atas PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas- Fuji, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Baca Juga  Geledah Kantor PT Asset Pacific, Kejagung Sita Uang Tunai Rp372 Milliar

Sedangkan Grup Permata Hijau terdiri atas PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrinudstri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

Harli menjelaskan, para terdakwa Korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.