Pemkab Babar Rekrut Pegawai Sistem Outsourcing, Kini Sudah 25 Pekerja di Bawah PT MSU

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Sejak pemerintah pusat mengeluarkan aturan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer atau PHL di pemerintah daerah, sistem baru kemudian diterbitkan. Skemanya adalah pemda bekerja sama dengan pihak ketiga (perusahaan outsourcing).

Sesuai bunyi UU No 13 Tahun 2003 dan perubahannya dalam bentuk UU Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan. Serta peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pekerjaan yang di-outsourcing meliputi tenaga kebersihan, sopir dan lainnya.

Sistem ini pun juga sudah diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar). Selain menindaklanjuti arahan Kemenpan RB, kebijakan ini juga dinilai sangat tepat. Selain untuk melakukan efisiensi dan efektivitas dari sisi penganggaran.

Baca Juga  Kemenkumham Babel Gelar Penyuluhan Hukum Serentak, Kades dan Lurah di Babar Diminta Jaga Netralitas

Tetapi perlindungan hak-hak pekerja di pemerintahan tetap diperhatikan. Dari situ, PT Mandiri Sinergi Outsourcing (MSU) hadir di Babar pada akhir bulan Mei 2025 kemarin. Perusahaan ini lalu bekerja sama dengan pihak DPRD untuk menunjang kinerja di Sekretariat Dewan.

Kini sudah ada 21 orang yang berada di bawah naungan PT MSU yang bekerja di DPRD Babar. Tak hanya itu, PT MSU juga saat ini telah bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Parittiga. Total telah ada 4 orang yang bekerja di sana. Baik itu sebagai tenaga kebersihan.

Kemudian satpam, sopir, pramubakti dan jasa penunjang lainnya. Direktur PT MSU, Hadi Firmansyah menyebut kalau 25 orang yang saat ini telah bekerja di bawah naungan perusahaannya bukan dari sistem rekrutmen. Namun sebagai bentuk kerja sama dengan Pemda.

Baca Juga  Lestarikan Budaya Lokal, Warga Tempilang Bangun Tugu Perang Ketupat

“Sebenarnya kami hadir itu membantu dari program daerah sendiri. Karena kan pemda tidak boleh lagi merekrut tenaga PHL. Sebagai solusinya pemda, memanggil kembali PHL yang sempat dirumahkan kemarin untuk masuk lagi,” ujarnya, Sabtu (5/6/2025) petang.

“Wadahnya ini, perusahaan outsourcing dan kemarin kami dapat porsi 25 orang tenaga outsourcing. Ini kita kelola tentu dengan peraturan yang ada di tempat kerja mereka masing-masing. Baik itu di Setwan 21 orang dan Kecamatan Parittiga sebanyak 4 orang,” sebutnya.

Rencananya, bulan Juli 2025 ini jumlah orang yang akan bekerja di Kecamatan Parittiga akan bertambah 1. Pasalnya, kontrak kerja telah dibuat antara PT MSU dengan yang bersangkutan. Saat proses pembahasan kontrak kerja antara kedua pihak sedang berjalan.

Baca Juga  Sukirman Ajak Dandim Letkol Inf Kemas Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah

*Gaji Pekerja dan Perbedaan PT MSU dengan Perusahaan Lain di Babar

Sementara untuk 25 pekerja yang telah bekerja di dalam 2 instansi tadi telah menikmati gaji pertamanya. Pasalnya, kedua belah pihak telah meneken kerja sama dan kontrak per bulan Mei 2025 kemarin. Puluhan orang itu kemudian mulai bekerja pada 1 Juni 2025.