Kejagung Sita 72 Unit Mobil Terkait Tipikor PT Sritex

JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita 72 kendaraan roda empat di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (7/7/2025) lalu.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam siaran persnya menyebut, penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Baca Juga  Kejagung Periksa Anak dan Istri Eks Bos Sriwijaya Air terkait Tipikor Korporasi PT RBT