Eks Pegawai BRI Belitung yang Gelapkan Dana Nasabah Rp3,1 M Segera Sidang

BELITUNG, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri Belitung secara resmi telah menerima penyerahan tersangka Dedy Mulya, eks pegawai Bank BRI yang diduga menyelewengkan dana nasabah Rp3,1 miliar.

Dalam IG kejaribelitung yang diunggah pada Selasa (8/7/2025) disebutkan tersangka Dedy diduga telah melakukan penyimpangan terkait program-program perbankan seperti BritAma CUAN, BritAma Lucky Star dengan memanfaatkan jabatannya untuk menghimpun dana nasabah melalui skema yang tidak sah.

Sebelumnya, Dedy Mulya dilaporkan oleh manajemen BRI Belitung lantaran diduga menggelapkan dana nasabah.

Pelaku yang menjabat sebagai Relatioship Manager menawarkan program cashback atau bunga besar kepada nasabah.

Tawaran Dedy Mulya tidak sesuai dengan program BRI.

Baca Juga  7 Pekerja Tambang di Desa Pemali Dikabarkan Tertimbun, 3 di Antaranya Ditemukan Tewas

Namun, 6 nasabah tertarik dengan tawaran tersangka.