Kejari Belitung Sita 103 Hektare Lahan Terkait Dugaan Tipikor Penguasaan Area di IUP PT Timah

BELITUNG, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri Belitung menyita lahan seluas 103 hektare yang beralamat di Dusun Aik Mukui, Desa Bulutumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, Selasa (8/7/2025).

Penyitaan ini dilakukan usai Kejari Belitung menerima surat penetapan penyitaan dari PN Tanjungpandang No 173/Pid.B.Sita/2025/PN tertanggal 1 Juli 2025 lalu.

Dalam IG kejaribelitung yang diunggah pada Selasa (8/7/2025), penyitaan ini merupakan serangkaian tindakan penyidik Pidsus dalam perkara dugaan Tipikor penguasaan lahan di IUP PT Timah.

Aset tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Baca Juga  Algafry: Masyarakat Boleh Nambang di IUP PT Timah sebagai Mitra