Embat Ponsel Milik Ibu Rumah Tangga, Residivis asal Benteng Kota Dibekuk

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polisi berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana pencurian 1 unit ponsel android milik Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RH (38) yang terjadi pada 23 Mei 2025 kemarin di Padang Bawah l RT, 002, RW 001, Desa Benteng Kota.

Terduga pelaku ialah seorang residivis berinisial OR. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha bilang, kasus ini terungkap setelah Tim Unit Reskrim-Intelkam Polsek Tempilang melakukan penyelidikan pada Sabtu (5/7/2025) sekira pukul 14.00 Wib.

Dua jam kemudian, diterima informasi bahwa ads seorang residivis berinisial OR memiliki ponsel merek Vivo Type Y12s warna biru. Yang mana ponsel yang digunakan pelaku sama persis dengan ponsel milik korban yang hilang saat ia tertidur lelap malam itu.

Baca Juga  Penuhi Kebutuhan Pokok dan Pangan, Pemkab Bangka Barat Jalin Kerja Sama dengan Perum Bulog

“Selanjutnya tim melalui informan cek terhadap kebenaran informasi untuk memastikan kalau ponsel yang berada di tangan OR adalah hasil dari mencuri.
Sekira jam 19.00 Wib, informan bilang bahwa HP diduga didapat dari mencuri di rumah pelapor,” ungkap AKBP Aditya.

Sekira pukul 20.00 Wib, tim gabungan mencari keberadaan OR dan 30 menit kemudian didapatkan informasi posisi pelaku. Saat itu, OR sedang berbelanja di Ling Ling Mart di Desa Benteng Kota. OR segera dicokok dan di saku celana ditemukan 1 unit ponsel Vivo Y12s.