Pengeroyok di Kafe Five Brother Diringkus, Ternyata 2 Anak Bawah Umur

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polisi berhasil meringkus 2 orang anak di bawah umur atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (11/7/2025) sekira pukul 02.00 Wib di Kafe Five Brother di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu pertama berinisial DA alias DI, usia 16 tahun 11 bulan asal Kecamatan Parittiga. Kemudian rekannya berinisial IK, usia 15 tahun 9 bulan asal Kecamatan Parittiga.

“Setelah menerima informasi ini, kami langsung melakukan penyelidikan pada 11 Juli 2025 sekira 12.00 Wib,” ungkap Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana seizin Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha saat dikonfirmasi awak media pada Senin (14/7/2025) siang.

Baca Juga  Momen Penas KTNA XVI, Kontingen Babar Serahkan Bibit Durian Klamunod ke Gubernur Sumbar

Ia mengatakan, sekira pukul 22.00 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus mendapatkan informasi keberadaan pelaku DA alias DI. Ia saat itu sedang di toko salah satu warga yang berada di Kecamatan Parittiga. Dia dengan cepat berhasil diamankan dan dilakukan interogasi.

Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial IK. Usai dilakukan interogasi, kedua pelaku akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Mereka lalu dibawa ke Mako Polsek Jebus guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita 1 bilah pisau bergagang besi dan 1 buah batu granit atau gunung. Dilansir, kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terjadi di Kafe Five Brother yang berada di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Baca Juga  Merdeka Peduli Sesama, Rutan Mentok Salurkan Bantuan ke Panti Aisyiyah