Ini 15 Rekomendasi DPRD Babel terhadap LHP BPK 2024

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – DPRD Provinsi Kepulahan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan 15 rekomendasi terhadap tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Banbka Belitung Tahhn Anggaran (TA) 2024.

“Setelah kita bahas bersama, ada beberapa rekomendasi yang kita sampaikan ke Gubernur Babel agar segera di kaji dan ditindaklanjuti,” kata Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Sri Gusjaya usai menggelar paripurna penyampaian LHP BPK di Pangkalpinang, Senin (14/7/2025).

Didit mengatakan, beberapa rekomendasi tersebut yakni pertama, BPK menilai bahwa pelaksanaan APBD Pemprov Babel TA 2024 belum memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga diharapkan DPRD Babel dapat berkoordinasi dengan Kemendagri RI terkait pengaturan ketentuan lebih lanjut dalam mengatasi risiko solvabilitas dan deficit APBD melalui perencanaan kas, pentapan saldo menimal dan strategi manajemen kas daerah.

Baca Juga  Ada Caleg Mantan Narapidana Terpilih, Husin: Aturan Terpenuhi dan Tidak Masalah

DPRD Babel juga menyarankan agar Pemprov Babel segera menyusun dan menetapkan Pergub tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang memuat prosedur teknis perencanaan anggaran kas sebagai pedoman bagi seluruh SKPD dan BUMD dalam menyusun rencana anggaran kas dengan memperhatikan estimasi penerimaan, prioritas belanja dan rencana jadwal kegiatan pada DPA SKPD.

DPRD Babel juga meminta Kepala Bakuda selaku bendahara umum daerah untuk lebih cermat dalam mengatur strategi manajemen kas yang mengatur penetapan saldo minimal kas daerah dan lebih optimal dalam mengatur perencanaan pengeluaran kas sebagaimana tertuang dalam rencana penarikan kas pada masing-masing DPA SKPD.

Rekomendasi kedua yakni dalam hal penyelesaian ketidakmampuan seluruh realisasi belanja dalam tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya, yang menimbulkan utang belanja dan utang jangka pendek lainnya sehingga pelunasannya membebani anggaran Tahun Anggaran berikutnya.

Baca Juga  Ini 21 Nama Calon KPID Babel, Didit: Hasil Seleksi Berdasarkan Nilai Tertinggi Uji Kompetensi

Oleh karena itu DPRD meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek dan menetapkan kebijakan belanja melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan pada DPA dengan memperhatikan ketersediaan dana.

Ketiga, dalam hal pendataan dan penetapan atas pendapatan pajak alat berat yang belum optimal sehingga mengakibatkan potensi penerimaan atas pajak alat berat pada TA 2024 tidak dapat terealisasikan, maka DPRD merekomendasikan kepada Pemprov Babel untuk segera melakukan pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak, serta menerbitkan Surat Ketetapan (SK) pajak daerah atau dokumen lain yang dipersamakan secara jabatan atas objek pajak alat berat sesuai ketentuan.

Keempat, dalam hal pendapatan air permukaan belum ditetapkan sesuai ketentuan, maka DPRD merekomendasikan dan meminta kepada Pemprov Babel melalui Bakuda Babel untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pendataan dan penatausahaan pajak air permukaan dan memproses penetapan pajak air permukaan pada perusahaan air minum di Babel sesuai ketentuan.

Baca Juga  Curi Lovebird Seharga Rp3 Juta, Pria di Pangkalpinang Diciduk

Kelima, untuk penerimaan retribusi pelayanan tempat rekreasi dan olahraga pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga yang tidak seuai ketentuan, maka DPRD merekomendasikan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan retribusi sesuai ketentuan dan segera memproses kekurangan penerimaan retribusi dan menyetorkan ke kas daerah.