2 Bulan Pimpin Tim Hantu, AKP Nikko Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi
2 Bulan Pimpin Tim Hantu, AKP Nikko Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Sejak mendapat amanah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Kasatresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) pada 13 Mei 2025, AKP Nikko Panderi berhasil mengungkap belasan kasus narkoba.
Dari belasan kasus itu, Nikko bersama Tim Hantu berhasil mengamankan 16 orang pemain narkoba. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sabu-sabu dengan berat bruto 331,71 gram dan 205 butir ekstasi dengan berat bruto mencapai 91,84 gram.
Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasatresnarkoba, AKP Nikko Panderi tidak menampik data ungkap kasus itu. Belasan tersangka, ratusan gram sabu dan pil ekstasi itu diamankan sejak 14 Mei 2025, sehari sejak pimpin Tim Hantu Polres Babar.
“Pada 14 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib, kami mengamankan AF alias AK, usia 22 tahun, warga Jalan Opas, Desa Jebus. Diamankan di Lapangan Sepak Bola Desa Jebus dengan BB 2 paket sabu seberat 0,38 gram,” ungkap AKP Nikko pada Kamis (17/7/2025) siang.
Pada hari yang sama, sekira jam 20.00 Wib juga diamankan seorang pria berinisial RD (27) di Kampung Bawah Desa Jebus, Kecamatan Jebus. Barang bukti 489 paket sabu seberat 125,52 gram. RD ditangkap hasil interogasi AF bahwa ia mendapatkan barang dari RD.
Ia mengatakan, pada tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib, seorang pria berinisial ZH alias TH. Pria berusia 38 tahun itu diamankan di sebuah rumah yang terletak di Gang Rasid, RT 04, Dusun 1 Tempilang. Barang bukti 29 paket sabu seberat 8,36 gram.
“Pada 26 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib, kami amankan seorang pria inisial YWD alias OG, umur 28 tahun. Pelaku berdomisili di Jalan Sidorejo, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok. Ia diamankan di sebuah rumah di Senang Hati, RT 2, RW 1, Mentok,” ungkapnya.
Dari tangan OG, polisi berhasil menyita 18 paket sabu seberat 5,92 gram. Pada 26 Mei 2025 sekira pukul 15.23 Wib, polisi meringkus Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial MS alias A (44) dan SP alias S di sebuah rumah kontrakan di Gang Nador, Jl Menara Air, Mentok.
Barang bukti diamankan 1 paket besar seberat 5,26 gram. Pada 3 Juni sekira pukul 00.20 Wib, seorang pria berinisial RR alias RO ditangkap di rumahnya di Kampung Mentok Asin RT 4, RW 10, Tanjung, Mentok. Barang bukti berhasil disita 18 paket sabu sekitar 2,81 gram.
“Pada 4 Juni 2025 sekira pukul 19.30 Wib, kami amankan seorang pria inisial SB alias PI (29). Warga Jambi itu kami amankan di sebuah pondok di Dusun Jebulaut, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga dengan BB 11 paket sabu seberat 29,17 gram,” ungkapnya.
