Polres Resmi Tetapkan 5 TSK dalam Kasus Pengeroyokan Wartawan di Beltim

BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID – Polres Belitung Timur resmi menetapkan 5 tersangka dalam kasus pengeroyokan 3 wartawan yang terjadi pada Kamis (17/7/2025) di Kawasan tambak udang PT VIP Desa Mengkubang Kecamatan Damar.

Kelima tersangka di antaranya MR alias Atak (50), ZH alias Zato (54), SK (43), DS alias Deky (23) dan YN alias Suneo (38).

Demikian diungkap Kapolres Basel, AKBP Indra Feri Dalimunthe yang memimpin konferesni pers, Jumat (18/7/2025) sore.

Menurut Indra, usai menerima laporan, Satreskrim sejak kemarin sore telah mengamankan 14 orang dan langsung melakukan pemeriksaan secara marathon hingga Jumat sore tadi.

Baca Juga  Pendapatan Zakat Beltim Terus Menurun, Tahun 2022 hanya Rp400 Juta

“Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik telah menetapkan 5 tersangka pelaku pengeroyokan terhadap 3 wartawan,” ungkapnya.