Polres Bateng Ciduk Pengedar Narkoba, 27 Paket Sabu Diamankan
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap Haryanto alias Yanto (35), warga Giri Maya Kota Pangkalpinang, terduga pengedar narkoba jenis sabu.
Yanto ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 27 paket di sebuah rumah kontrakan di Desa Nibung Kecamatan Koba pada Selasa (28/03/2023).
Kapolres Bateng AKBP. Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Narkoba, IPTU Windaris mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba di Desa Nibung. Berangkat dari informasi itu, Satuannya langsung melakukan penyelidikan lebih dalam.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Nibung. Pelaku ada aktifitas peredaran narkoba di sebuah rumah kontrakan, berdasarkan laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Puncaknya, kami temukan 27 paket sabu siap edar didalam sebuah bungkus rokok,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.