Berpotensi Langgar Aturan, Jabatan Plt di Pemkab Babar Disorot Deddi Wijaya

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Deddi Wijaya kembali menyoroti kekosongan jabatan defenitif pejabat eselon di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebab, berdasarkan fakta di lapangan kekosongan jabatan pejabat defenitif ini terpaksa diisi oleh seorang pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Bahkan dinilai sudah ada yang berpotensi melanggar aturan lantaran sudah melebih waktu jabatan sesuai peraturan yang berlaku.

“Dalam sistem pemerintahan yang ada di Indonesia, masa jabatan seorang Pelaksana Tugas atau Plt pejabat dinas tak hanya diatur secara eksplisit dalam satu undang-undang. Namun diatur juga dalam Surat Edaran dan Permenpan RB,” ujar Deddi Wijaya.

Baca Juga  Pemkab Bangka Barat Bantah Diskriminasi Pedagang Pasar Rakyat Mentok, Ini Klarifikasi Lengkapnya

“Ini seyogyanya bisa menjadi pedoman umum Kepala Daerah dalam menentukan kebijakan-kebijakan strategis. Ada regulasi yang mengatur seperti UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ungkapnya, Rabu (23/7/2025) pagi.

Dalam UU No 30 Tahun 2014, Pasal 14 ayat (1) menyebutkan dalam keadaan tertentu, Pejabat yang berwenang dapat menunjuk Pelaksana Tugas. Untuk melaksanakan tugas jabatan tertentu yang lowong atau pejabat definitifnya berhalangan.

Kemudian Pasal 14 ayat (7) menyebut Pelaksana Tugas melaksanakan tugas paling lama 6 (enam) bulan. Hal serupa juga tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Surat ini mengatur tentang penunjukan Pelaksana Tugas.