Ketua dan Komisioner KPU Bangka akan Dilaporkan ke Polda Babel

BANGKA, TIMELINES.ID — Pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian melalui kuasa hukumnya Iwan Prahara akan melaporkan Ketua KPU Bangka, Sinarto dan komisioner Redi Citra ke Polda Babel.

Menurut Iwan Prahara, keputusan KPU Bangka dalam pleno yang menetapkan Rato Rusdiyanto-Ramadian tidak memenuhi syarat (TMS) telah merusak kondisi Pilkada damai di Kabupaten Bangka.

“Faktanya KPU Bangka telah menciptakan suasana Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 panas yang sebelumnya kondusif. Mereka juga memvonis ijazah Pak Rato Rusdiyanto palsu tidak hanya berimbas pada gagalnya pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian ditetapkan sebagai pasangan calon. Namun juga berimbas kepada reputasi dan nama baik pribadi Rato Rusdiyanto dimata keluarga, rekannya relasi bisnisnya beliau. Tentunya itu sudah menjadi ranah pidana,” kata Iwan Prahara

Baca Juga  Fira Resmi Cabut Laporan ke Gubernur, Iwan Prahara: Kita Ingin Babel Tidak Gaduh Lagi

Iwan Prahara menambahkan, keputusan KPU yang menetapkan pasangan Rato-Ramadian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak hanya menciderai semangat demokrasi, tetapi juga menyalahi kewenangan lembaga penyelenggara pemilu.
Iwan bahkan menuding KPU sebagai provokator utama dalam kisruh pencoretan pasangan Rato–Ramadian.

“Ketua KPU, Sinarto dan komisioner Redi Citra telah menyampaikan pernyataan keliru di hadapan publik yang menyebut ijazah Rato Rusdiyanto tidak terdaftar atau bahkan palsu,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Hote Manunggal Sungailiat, Sabtu (26/7/2025).

“KPU bukan lembaga peradilan. Mereka hanyalah penyelenggara pemilu, bukan pihak yang punya kewenangan menyatakan suatu dokumen palsu. Tuduhan mereka telah menghancurkan nama baik saudara Rato, baik secara pribadi, keluarga, maupun dalam bisnisnya,” tegas Iwan.

Baca Juga  Bawaslu Kabulkan Gugatan, Rato-Ramadian Siap Maju di Pilkada Bangka

atas dasar itulah, Iwan Prahara akan melaporkan Redi Citra dan Sinarto ke Polda Bangka Belitung pada Senin mendatang.