Direktur dan Bendahara Bumdes Fajar Indah Divonis 2,6 Tahun dan 1,6 Tahun Penjara
Direktur dan Bendahara Bumdes Fajar Indah Divonis 2,6 Tahun dan 1,6 Tahun Penjara
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Mantan Direktur Bumdes, Janu Yudianto dan Bendahara Bumdes Fajar Indah, Andri Saputra divonis 2,6 tahun dan 1,6 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Dewi Sulistiarini, bersama hakim anggota Mhd Takdir dan Imran Leri menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bumdes desa setempat.
Terdakwa Janu Yudianto juga divonis denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Selain itu, ia juga diputus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp142 juta.
Apabila uang tersebut tidak diganti setelah 1 bulan putusan ini dibacakan, maka diganti kurungan penjara selama 1 tahun.
Sedangkan terdakwa Andri Saputra didenda Rp50 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti kurungan penjara selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan, Rabu (30/7/2025).
Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu. Begitu juga dengan JPU.
