NASIONAL, TIMELINES.ID – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

 

KPK tak saja menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sebagai tersangka.

Penetapan tersangka juga diterima oleh sang istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang juga Anggota DPR RI.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan perihal penetapan pasangan suami istri ini sebagai tersangka. Menurut dia, pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup

Baca Juga  Serunya Pawai Taaruf SD Negeri 61 Kota Pangkalpinang Sambut Ramadhan 2023