Rato-Ramadian Sah Jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Ulang Bangka 2025

BANGKA, TIMELINES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka resmi menetapkan pasangan Rato-Ramadian sebagai peserta pemilu Pilkada Ulang Kabupaten Bangka.

Penetapan itu tertuang dalam SK KPU Bangka No 298 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Bangka No 120 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Ulang Kabupaten Bangka.

Selain itu, KPU Bangka juga menerbitkan SK No 299 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Bangka No 121 tahun 2025 tentang Penetapan No Urut Pasangan Calon Peserta Pilkada Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025.

Usai ditetapkan menjadi paslon Pilkada Ulang Bangka, pasangan Rato-Ramadian langsung menerima nomor urut 05 yang diserahkan oleh Ketua KPU, Sinarto pada Rabu (6/8/2025) malam.

Baca Juga  BPBD Bangka Catat 32 Bencana Terjadi pada Januari - Maret 2023

Kepada wartawan Sinarto menjelaskan setelah menerima Keputusan Bawaslu Bangka Tengan, KPU Bangka langsung melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur tentang ijazah Rato.