Polisi Tetapkan 4 Pemilik Tambang di Tembelok Tersangka, 1 di Antaranya Perempuan
Polisi Tetapkan 4 Pemilik Tambang di Tembelok Tersangka, 1 di Antaranya Perempuan
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka dari 8 yang diamankan pada Minggu (3/8/2025) kemarin. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam aktivitas tambang timah ilegal di Tembelok, Kecamatan Mentok.
Dari 4 tersangka, 1 di antaranya wanita. Kasatreskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah Pratama melalui KBO, Iptu Muhammad Harits Arlianto menyebut, masing-masing tersangka berinisial HY (41), warga Jl Simpang Golf, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok.
Lalu BM (49), warga Kampung Kemang Masam, Desa Airputih, Kecamatan Mentok. SP (44), warga Desa Dendang, Kecamatan Kelapa. Untuk tersangka perempuan, dia berinisial SS (39), asal Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.
“Jadi dari 8 orang yang diamankan Tim Gabungan Tipidter Satreskrim Polres Babar, Satpolairud dan Polsek Mentok pada 3 Agustus 2025 kemarin, terdiri dari pekerja dan pemilik. Itu 4 orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Harits, Kamis (7/8/2025) petang.
