Ketua DPRD Babel Jabarkan Dasar Hukum Kepemilikan Pulau Tujuh

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Sri Gusjaya menyebutkan secara hukum pulau tujuh yang saat ini diklaim milik Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), seharusnya milik masyarakat Bangka Belitung.

“Jika kita lihat di UU Nomor 12 Tahun 2011 itu, jelas pulau tujuh milik Bangka Belitung karena kita terbentuk dulu. Di kekuatan hukum mereka hanya dimasukkan di pembentukan Kabupaten lingga saja, di pembentukan Provinsi Kepri tidak tercantum pulau tujuh itu milik mereka,” kata Didit di Pangkalpinang, Senin (23/06).

Ia mengatakan, DPRD Babel sangat mendukung keputusan Pemprov Babel yang disampaikan oleh Pak Gubernur untuk merebut kembali kepemilikan pulau tujuh karena perjuangan Babel sudah dari dulu, bukan hanya karena ada kejadian perebutan pulau 4 antara Aceh dan Sumatera utara ini.

Baca Juga  Nasib 15 Ton Pasir Timah Sitaan di Gudang Kebintik, Yan Sultra: Perlu Dilakukan Uji Lab

“Ada 2 dasar hukumnya, kita jelas berdasarkan Undang-undang, jika hanya mengacu pada keputusan Mendagri itu hanya dibawah Undang-undang,” kata Didit.

Didit menjelaskan saat dibentuknya undang-undang pemekaran provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 03 Tahun 1950, kemudian diperbaharui dengan UU Darurat Nomor 16 Tahun 1955 dan di ubah lagi dengan UU Nomor 25 Tahun 1959 jelas Bangka Belitung bergabung dengan Sumsel dan wilayah Belinyu Kabupaten bangka itu ada dalam UU Pembentukan Sumsel.

Selain itu diperkuat dengan UU Nompr 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu masih berada di wilayah Belinyu dan diperkuat lagi dengan peta rupa bumi Belinyu Tahun 1986 dan peta lingkungan laut Sumatera wilayah pantai timur edisi Tahun 1992.

Baca Juga  Swiss-Belhotel Pangkalpinang Hadirkan Sensasi Baru dengan Nasi Tutug Iga, Soursop Blue Lychee, dan Peach Ice Choco