2 Pembunuh Adityawarman Terancam Hukuman Mati

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Dirreskrimum Polda Bangka Belitung Kombes Pol M Rivai Arvan menegaskan kedua pelaku Hasan Basri dan Martin dijerat dengan pidana pasal 340, 338, dan 365 KUHP dengan ancaman pembunuhan berencana maksimal hukuman mati.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rivai, salah satu tersangka membantah tuduhan pembunuhan sementara tersangka lainnya secara kooperatif menjelaskan kepada penyidik.

“Tapi itu tidak jadi masalah bagi kami, karena alat bukti sudah cukup bagi kami untuk menjerat pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Rivai.

“Ancaman terberat bagi kedua pelaku adalah hukuman mati,” ujarnya saat memimpin konferensi pers ungkap kasus pembunuhan pemilik media online Adityawarman, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga  Mendagri Setujui 128 Orang tapi hanya 122 Pejabat yang Dilantik

Sebelumnya, Dirreskrimum, Kombes Pol M Rivai Arvan mengungkapkan motif pembunuhan Aditywarman dilatar belakangi kebutuhan ekonomi.

Menurutnya, pelaku ini kecanduan judi online sehingga nekat melarikan mobil korban dengan cara menghabisi nyawanya terlebih dulu.

Mobil Terios milik korban bahkan sudah di DP terlebih dulu oleh pelaku sebesar Rp1,2 juta. Pembelinya merupakan orang luar Pulau Bangka.