BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menahan terhadap dua orang tersangka oknum Pimpinan DPRD Babel terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel, Rabu (29/3/2023).

Dua orang tersebut Amri Cahyadi dan Hendra Apollo selaku Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung diduga melakukan Tipikor tunjangan transportasi pada unsur Pimpinan DPRD DPRD Babel tahun anggaran 2017-2021.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo mengatakan, penahanan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang.

“Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023,” jelas Basuki di Gedung Pidsus Kejati Babel.

Baca Juga  Bripda Embun Sabet Emas dan Pemain Terbaik di Kejuaraan Taekwondo Internasional di Bali

Ia menerangkan, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor Print – 269/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Hendra Apollo.