Serta berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor Print – 270/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Amri Cahyadi.

Lanjut dia, Pasal yang disangkakan untuk Para Tersangka, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam kasus ini merugikan Keuangan Negara sebesar Rp2,3 miliar dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 847.300.000,00.

Baca Juga  Malam Perayaan Imlek Bersama, Molen Ngaku Sejuk Duduk Bersama Erzaldi

“Bahwa Penahanan Para Tersangka dilakukan oleh Penyidik dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP,” tutupnya.