Dapat Remisi Umum II, 7 Warga Binaan Rutan Mentok Hirup Udara Segar

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, sebanyak 167 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) mendapatkan remisi umum atau pengurangan hukuman.

Dari orang itu, terdapat 7 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Mentok yang mendapatkan kategori Remisi Umum (RU II) atau dinyatakan langsung menghirup udara bebas.

Kepala Rutan Kelas II B Mentok, Achmad Adrian mengatakan sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 bulan pada sebanyak 59 orang. Remisi 2 bulan sebanyak 39 orang dan remisi 3 bulan 36 orang, remisi 4 bulan sebanyak 25 orang, dan remisi 5 bulan sebanyak 1 orang.

Baca Juga  Adhian Zulhajjany Resmi Jabat Ketua PDBI Babar

“Bagi warga seluruh mendapatkan binaan yang hari ini, pada remisi manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” ujarnya.