Oleh: Wahyu Dwi Cahyanti, S.Pd — Anggota Back to Muslim Identity Community

Di negeri yang disebut agraris ini, jutaan warga tak memiliki tanah untuk bercocok tanam, sementara jutaan hektar lahan dibiarkan tidur pulas di tangan segelintir pemilik modal. Ironisnya, alih-alih diprioritaskan untuk rakyat, lahan-lahan itu justru menjadi rebutan investor besar yang mengantongi izin resmi.

Pemerintah kembali mengangkat isu tanah terlantar. Melalui Kementerian ATR/BPN, ditegaskan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat diambil alih negara, sesuai PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar (inibaru.id, bacahukum.com).

Sekilas, kebijakan ini terdengar menjanjikan. Bayangan kita, tanah-tanah yang selama ini terbengkalai akan dihidupkan kembali, digunakan untuk proyek-proyek yang bermanfaat, dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, pertanyaan yang tak bisa dihindari adalah: apakah benar kebijakan ini akan memihak rakyat, atau justru menjadi pintu masuk baru bagi penguasaan lahan oleh oligarki yang sudah lama bercokol?

Baca Juga  Reset Indonesia: Oligarki, Krisis Demokrasi, dan Transisi Politik

Ketimpangan yang Menganga

Fakta di lapangan menunjukkan jurang yang begitu lebar antara penguasa modal dan rakyat kecil. Lahan-lahan luas, yang seharusnya dapat menjadi sumber penghidupan bagi banyak orang, justru dikuasai korporasi besar melalui skema HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan). Sementara itu, rakyat kecil harus berjuang keras untuk sekadar memiliki sebidang tanah guna membangun rumah atau menanam pangan.

Lebih ironis lagi, banyak tanah negara dibiarkan terbengkalai, tidak dikelola secara produktif. Padahal, potensi lahan tersebut sangat besar jika digunakan untuk pertanian rakyat, peternakan, atau fasilitas umum. Di saat yang sama, investor dan pengusaha besar justru mendapatkan kemudahan luar biasa untuk mengakses dan mengelola lahan dengan dalih investasi.

Baca Juga  Mengapa Retorika Bukan Sekadar Omong Kosong?

Pemerintah bahkan secara terbuka mengakui keterbatasan anggaran dalam mengoptimalkan tanah negara (disway.id, suarasurabaya.net). Artinya, pengelolaan tanah lebih banyak dipandang dari sudut pandang keuntungan finansial, bukan dari fungsi sosial dan kemaslahatan publik yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Celah Kapitalistik di Balik “Penertiban”

Jika kita melihat lebih dalam, kebijakan pengambilalihan tanah terlantar ini sebenarnya tidak menyentuh akar masalah ketimpangan agraria. Dalam sistem kapitalisme, tanah dipandang murni sebagai komoditas yang nilainya diukur dari harga pasar, bukan dari manfaatnya bagi kehidupan masyarakat luas.

Kondisi ini sangat berisiko. Alih-alih menyelesaikan persoalan, kebijakan ini justru berpotensi menjadi celah baru bagi para pemilik modal untuk memperluas penguasaan tanah, tentunya dengan payung hukum yang terlihat “sah” atas nama penertiban.

Baca Juga  Satu Komando dalam Menjaga Kehormatan Kiai, Pasentren, dan Nahdlatul Ulama