Polda Babel Gagalkan Penyalahgunaan 24 Ton Pupuk Subsidi asal Lampung, 2 Sopir Truk Diamankan
Polda Babel Gagalkan Penyalahgunaan 24 Ton Pupuk Subsidi asal Lampung, 2 Sopir Truk Diamankan
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pupuk bersubsidi pemerintah. Dua unit truk berisi 24 ton pupuk subsidi diamankan.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan 2 unit truk tersebut diamankan pada Rabu 20 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 Wib lalu.
“Dua truk berisi pupuk subsidi pemerintah ini diamankan di simpang empat hotel Soll Marina Jalan Koba Bangka Tengah oleh Direktorat Lalu Lintas pada saat melaksanakan patroli,” kata Fauzan, Selasa (26/8/25) siang.
Menurut Fauzan, pupuk subsidi yang dibawa oleh 2 unit truk tersebut berasal dari Provinsi Lampung dengan tujuan diperdagangkan di wilayah Bangka Belitung.
“Saat ini, 2 unit truk sudah diamankan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus termasuk kedua sopir truk yakni Ro (33) dan Bu (36) sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kemarin,” ucapnya.
Fauzan membeberkan, dari hasil pembongkaran ditemukan dalam 2 truk tersebut masing-masing truk bermuatan 240 karung. Sehingga, total pupuk subsidi yang diamankan sebanyak 480 karung dengan berat 24 ton.
