Begini Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan yang Dialami Kepala Dinas LH Babar

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kasat Reskrim Polres Bangka Barat (Babar), AKP Fajar Riansyah Pratama menjelaskan seputar kronologi dugaan penipuan yang dialami oleh Syafriadi Chandra. Di mana korban ialah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Babar.

Perkara dimulai pada awal tahun 2024 kemarin. Ketika itu, seseorang wanita berinisial YN, mengajukan proposal ke kantor DLH tempat korban bekerja. Pria berusia 45 tahun itu lalu memberikan uang tunai sebesar Rp 500.000 kepada YN sebagai bantuan proposal tersebut.

“Beberapa saat kemudian korba minta bantuan kepada YN untuk jual lahannya di Desa Kace, Kota Pangkalpinang. Jika YN bisa menjual korban akan memberi komisi sebesar Rp 10.000.000,” ujarnya seizin Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga  3 Pekerja Tambang Hilang saat Perbaiki Ponton di Perairan Tembelo

Ia mengatakan, ternyata lahan itu telah berhasil terjual oleh korban setelah dia mempromosikannya sendiri di akun media sosial Facebook dengan harga Rp 120.000.000. Beberapa waktu kemudian, YN mendapat kabar bahwa lahan milik pelapor sudah terjual.

Meski bukan dia yang berhasil menjual, namun YN tetap menagih komisi yang dijanjikan korban. Karenakan lahan itu terjual oleh pelapor, YN hanya diberikan uang sebesar Rp 500.000. Sebagai tanda pertemanan karena ada usaha YN untuk menjual lahan milik pelapor.

“Pada bulan Februari tahun 2025, si YN ada menghubungi pelapor via pesan Whatsapp untuk meminta sejumlah uang. Tapi pelapor bilang bahwa ia tak mempunyai uang. Cerita kemudian berlanjut pada 13 Februari 2025 sekira pukul 11.39 Wib,” ungkapnya.

Baca Juga  PT Timah Ikut Dukung Festival Jiran Nusantara: Promosikan Pariwisata dan Budaya Bangka Barat

Kala itu, pelaku utama pemerasan atas nama Sukarto alias Toto bersama NK, rekannya mengajak korban bertemu. Pertemuan itu disepakati di sebuah warung makan di Kota Mentok. Di situ, Toto dan NK meminta uang kepada korban sebesar Rp 25.000.000.

Uang puluhan juta itu akan digunakan membantu biaya pengobatan orang tua YN yang mengidap sakit kanker. Akan tetapi, korban tidak memiliki uang sebanyak itu. Sukarto menyarankan korban agar menjual mobil miliknya meski hal tersebut tak diindahkannya.

“Korban bilang tak ada uang sebanyak itu, cuma ada 1 juta. Pelaku utama ini lalu bernegosiasi untuk meminta uang 3 juta untuk mereka bagi tiga karena sudah datang jauh dari Pangkalpinang. Korban hanya memberi uang 1 juta dan pergi dari warung itu,” tambahnya.

Baca Juga  PT Timah Tbk Dukung Irmada Lestarikan Pawai Obor Sambut Ramadhan di Dusun Daya Baru