Ini Peran Kelima Pelaku Dugaan Bullying di Toboali dan Penerapan Hukum Diversi

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan menetapkan 5 pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan bullying bocah SD di Toboali.

Dalam paparannya, Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto menyebut kelima pelaku berperan yaitu:

  1. DMP (12) menutup kepala korban dengan panci lalu dipukul
  2. SM (11) mengajak dan memprovokasi
  3. IDP (11) memukul punggung
  4. HL (11) menendang perut
  5. AS (11) memukul lengan

Kapolres menjelaskan, mengingat pelaku masih anak-anak, penyidik menerapkan pasal 7 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga 4 pelaku yang berusia 11 tahun dilakukan diversi.

Baca Juga  Jelang Operasi Ketupat, Polres Basel Gelar Patroli KRYD

“Sedangkan pelaku DMP gagal dilakukan diversi sehingga berkas perkara diteruskan ke kejaksaan,” ujar kapolres.

Pelaku DMP dijerat pidana pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp72 juta.

Sementara keempat pelaku lainnya sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak telah dilakukan Keputusan bersama oleh penyidik, Bapas, Dinsos, Lembaga terkait pada 3 September lalu ditetapkan:

  1. Menghukum anak untuk meminta maaf kepada keluarga korban
  2. Menghukum dengan menyerahkan pelaku kepada lembaga kesejahteraan sosial di desa di Kecamatan Airgegas untuk mengikuti program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan selama 6 bulan
  3. Memerintahkan kepada pimpinan lembaga kesejahteraan sosial untuk menyampaikan laporan tertulis secara berkala setiap bulan selama anak mengikuti pendidikan
  4. Memerintahkan kepada Bapas untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan tersebut
  5. Apabila anak telah selesai menjalankan keputusan bersama, maka perkara dianggap selesai dan menghentikan proses penyidikan
Baca Juga  Dinkes Uji Sampel 12 Takjil di Toboali, Hasilnya Aman Konsumsi

Dilansir, hasil autopsi Tim Forensik Polda Bangka Belitung menyatakan bahwa terdapat luka akibat benda tumpul di bagian tubuh korban.