Begini Peran 4 Tersangka dalam Tipikor Laporan Fiktif Anggaran Satpol PP Basel Rp412 Juta

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman menjelaskan peran keempat tersangka dalam tipikor laporan fiktif tahun 2022-2023.

Menurut Sabrul, tersangka HB selaku (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022-2023, telah memerintahkan Tersangka RS selaku PPK untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan menandatangani Surat Perintah Membayar.

“Kemudian pada saat dana tersebut cair uang tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan dinas tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar kajari saat memimpin konferensi pers, Kamis (11/9/2025).

Selain itu, kata Sabrul, tersangka RS selaku PPK Rutin setelah mendapat perintah dari tersangka HB, RS telah membuat dan menyusun laporan pertanggungjawanan fiktif atas kegiatan program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp 412.516.414,- dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan Menulis Rilis Berita, Kejari Gandeng Pokja Jurnalis Bangka Selatan Gelar Pelatihan Jurnalistik

Sementara, peran S sebagai Bendahara pada Satpol PP Kab. Bangka Selatan Tahun 2022-2023 bersama-sama dengan tersangka RS telah melakukan pencairan secara melawan hukum dan mentransfer uang negara secara langsung ke rekening pribadi tersangka RS.

“Pada saat dana tersebut cair maka Tersangka S mendapatkan imbalan uang yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap kajari.

Sedangkan, Kajari menjelaskan, tersangka YP selaku penyedia dari CV. Yoga Umbara berperan sebagai penyedia dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk laporan pertanggungjawaban fiktif.

“YP mendapatkan imbalan sebesar 2,5% dari nilai proyek serta dijanjikan oleh tersangka RS akan mendapatkan proyek-proyek lainnya di Satpol PP,” imbuh Sabrul.

Dilansir, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan Eks Kepala Satpol PP Bangka Selatan, HB sebagai tersangka Tipikor laporan fiktif senilai Rp421 juta.

Baca Juga  Kawasan Sport Center Pecah! Ribuan Warga Bangka Selatan Berselawat Bersama Haddad Alwi

Selain HB, jaksa juga menetapkan PPK Rutin, RS dan Bendahara, S sebagai tersangka pengadaan barang fikti di tahun 2022-2023.

Tak hanya itu, pihak ketiga, penyedia dari CV Yoga Umbara berinisial YP ditetapkan tersangka.