Oleh: Sobirin Malian — Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Berdasar data BPS (Biro Pusat Statistik) angka pengangguran di Indonesia per Februari 2025 tercatat sebesar 4,76% dengan rata-rata upah buruh sekitar 3,09 juta rupiah. Sementara Bu itu, pada kuartal Maret 2025, tingkat pengangguran sedikit menurun menjadi 4,76%, dengan jumlah pengangguran mencapai 7,28 juta orang, meningkat 1,11% dari tahun sebelumnya.

Angka itu akan terus bertambah mengingat beberapa perusahaan sudah mengindikasikan akan melakukan PHK dalam beberapa bulan ini, terkait terjadinya penurunan laba perusahaan dan penurunan daya beli masyarakat. Per 6 September 2025 (seperti diunggah akun @mdyXX) PT Gudang Garam telah melakukan PHK_ diperkirakan ribuan karyawan.

Ancaman pengangguran akan semakin besar jika dikaitkan dengan pengelompokkan jenis pengangguran menurut ekonomi makro.

Peristilahan Pengangguran

Ada tiga peristilahan jenis-jenis pengangguran yang populer, seperti pengangguran struktural, friksional, dan siklikal bersumber dari teori ekonomi makro, khususnya dari ilmu ekonomi klasik dan Keynesian.

Pertama, ada pengangguran struktural. Istilah ini berasal dari teori ekonomi struktural yang dikembangkan oleh ekonom seperti Joseph Schumpeter dan Simon Kuznets. Mereka menekankan pentingnya perubahan struktur ekonomi dan teknologi dalam mempengaruhi pasar kerja.

Pengangguran struktural terjadi ketika ada ketidaksesuaian antara keterampilan dan kualifikasi pekerja dengan kebutuhan pasar kerja. Hal ini dapat disebabkan oleh perubahan teknologi, pergeseran industri, atau perubahan struktur ekonomi. Pengangguran struktural seringkali memerlukan perubahan keterampilan atau pendidikan untuk memperoleh pekerjaan baru.

Baca Juga  Menangkal Scam Digital di Indonesia: Antara Kerugian Besar, Solusi Teknologi, dan Tantangan Penegakan Hukum

Contoh: Pengangguran struktural dapat terjadi ketika industri manufaktur mengalami penurunan dan pekerja tidak memiliki keterampilan yang sesuai untuk bekerja di industri lain.

Kedua, ada pengangguran friksional. Istilah ini berasal dari teori ekonomi klasik yang dikembangkan oleh ekonom seperti Adam Smith dan Alfred Marshall. Mereka menekankan pentingnya proses pencarian kerja dan mobilitas pekerja dalam mempengaruhi pasar kerja.

Pengangguran friksional terjadi ketika pekerja sedang dalam proses pencarian kerja atau perpindahan pekerjaan. Pengangguran friksional bersifat sementara dan biasanya tidak memerlukan perubahan struktural. Pekerja yang mengalami pengangguran friksional seringkali memiliki keterampilan dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Contoh, pengangguran friksional dapat terjadi ketika seseorang memutuskan untuk meninggalkan pekerjaannya untuk mencari pekerjaan yang lebih baik atau ketika seseorang baru lulus dari sekolah dan sedang mencari pekerjaan pertama.

Ketiga, pengangguran siklikal. Istilah ini berasal dari teori ekonomi Keynesian yang dikembangkan oleh John Maynard Keynes. Ia menekankan pentingnya fluktuasi ekonomi dan peran pemerintah dalam mengatasi pengangguran yang disebabkan oleh perubahan permintaan agregat.

Pengangguran siklikal terjadi ketika ada fluktuasi ekonomi yang menyebabkan penurunan permintaan kerja. Pengangguran siklikal seringkali bersifat sementara dan dapat diatasi dengan pemulihan ekonomi.

Baca Juga  Duka Ibu di Akhir Tahun

Pengangguran siklikal dapat terjadi di berbagai sektor ekonomi dan seringkali mempengaruhi pekerja dengan berbagai tingkat keterampilan.

Contoh: Pengangguran siklikal dapat terjadi selama resesi ekonomi ketika perusahaan mengurangi produksi dan memecat pekerja karena penurunan permintaan.

Dalam konteks Indonesia, pengangguran struktural dan siklikal dapat memiliki dampak lebih besar pada angka pengangguran karena perubahan struktur ekonomi dan fluktuasi ekonomi global. Namun, pengangguran friksional juga dapat berkontribusi pada angka pengangguran, terutama jika proses pencarian kerja memakan waktu lama.

Efek Tingginya Pengangguran

Tingginya angka pengangguran dapat memiliki ancaman yang signifikan terhadap aspek sosial, ekonomi, dan hukum. Berikut beberapa ancaman yang mungkin terjadi:

Secara sosial; (1) Pengangguran  menyebabkan penurunan pendapatan dan meningkatkan kemiskinan, yang dapat mempengaruhi kualitas hidup individu dan keluarga. (2) Pengangguran menyebabkan stres, depresi, dan masalah kesehatan mental lainnya, yang dapat mempengaruhi kualitas hidup individu. (3) Pengangguran meningkatkan risiko memicu kejahatan dan perilaku antisosial lainnya, yang dapat mempengaruhi keamanan masyarakat. (4) Pengangguran mempengaruhi kualitas hidup individu dan keluarga, yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk mencapai tujuan dan impian.

Secara ekonomi; (1) Pengangguran menyebabkan penurunan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, yang dapat mempengaruhi kemampuan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  (2) Pengangguran meningkatkan beban sosial pada pemerintah, yang juga mempengaruhi kemampuan pemerintah untuk menyediakan layanan publik yang efektif. (3) Pengangguran menyebabkan penurunan investasi, yang secara langsung mempengaruhi kemampuan negara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. (4) Pengangguran menyebabkan peningkatan angka inflasi jika pemerintah meningkatkan pengeluaran untuk program sosial dan stimulus ekonomi.

Baca Juga  Mottainai Nusantara: Bangun Kembali Harmoni Alam dari Filosofi Jepang dan Warisan Lokal Kita

Secara hukum tingginya angka pengangguran (1) meningkatkan konflik sosial dan demonstrasi, yang mempengaruhi keamanan dan stabilitas masyarakat. (2) Pengangguran meningkatkan kejahatan dan perilaku antisosial lainnya, yang dapat mempengaruhi keamanan masyarakat dan memerlukan respons hukum yang efektif.

Beberapa penelitian, misal  oleh Sahrul SA. Nahe, Failur Rahman,, dkk (2018-2022) menunjukkan, pengaruh pengangguran terhadap kriminalitas angkanya cukup tinggi. Faktor lain yang mempengaruhi  naiknya angka kriminalitas adalah kemiskinan, ketimpangan pendapatan, pendidikan, dan kepadatan penduduk (Silvia dan Ikhsan, 2021).

Pengangguran (3) menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga sosial lainnya, yang dapat mempengaruhi kemampuan pemerintah untuk menyediakan layanan publik yang efektif. (4) Pengangguran meningkatkan tuntutan hukum terhadap pemerintah dan lembaga sosial lainnya, yang dapat mempengaruhi kemampuan pemerintah untuk menyediakan layanan publik yang efektif.

Janji Kampanye Prabowo-Gibran Menyediakan Lapangan Pekerjaan