Algafry Pastikan Honorer di Luar Database Tidak Di-PHK

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) resmi mengumumkan alokasi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13462/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025, jumlah alokasi yang ditetapkan sebanyak 1.311 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.127 peserta merupakan pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data BKN, dengan rincian 2 tenaga guru, 27 tenaga kesehatan dan 1.098 tenaga teknis.

Sementara itu, 184 peserta lainnya berasal dari pegawai non-ASN yang belum terdaftar dalam database tersebut, dengan rincian 5 tenaga guru, 15 tenaga kesehatan dan 154 tenaga teknis.

Baca Juga  Debat Perdana Cabup dan Cawabup Bateng, KPU: Ruang Penyampaian Visi Misi

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan, pengalihan status menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Badan Kepegawaian Negara.

“Saya yakin teman-teman yang nanti disebut PPPK Paruh Waktu ini merupakan orang-orang yang sudah banyak berbuat untuk Bangka Tengah,” ujar Algafry, Selasa (16/9/2025).

“Jadi, saya selaku Bupati juga berusaha untuk memberikan yang terbaik, meskipun sampai saat ini tunjungan untuk mereka ini masih terbatas, belum bisa kita beri lebih, karena dasarnya kemampuan kita, paling tidak saya berusaha tidak mengurangi yang sudah ada sebelumnya,” sambungnya.