Akhirnya Pasangan Suami Istri di Dinas LH Bateng Jadi Tersangka Tipikor Tahura Mangkol

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) akhirnya menetapkan pasangan suami istri DP dan LA sebagai tersangkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tahura Bukit Mangkol, Selasa (16/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Bateng, M. Husaini mengatakan Tipikor yang dilakukan DP dan LA terkait dana kontribusi kerja sama pembangunan strategis antara DLH Bateng dan PT. XL Axiata Tbk di Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Mangkol Bangka Tengah pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Bangka Tengah mengenai perhitungan kerugian keuangan negara/daerah tersangka telah menggunakan dana sebesar Rp162.238.000 untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya,” ungkap M. Husaini.

Baca Juga  Polres Bateng Patroli Preemtif Tambang Ilegal di Lingkar Merbuk

“Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan RPP maupun PKS yang telah disepakati,” sambungnya.

Lebih lanjut, terhadap tersangka DP akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.

“Sedangkan tersangka LA akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangkalpinang, masing-masing tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini Selasa, 16 September 2025 sampai dengan 5 Oktober 2025,” pungkasnya.