Terseret Tipikor Laporan Fiktif, 3 PNS Satpol PP Basel Diberhentikan Sementara

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tiga PNS aktif di Satpol PP Bangka Selatan resmi diberhentikan sementara.

Ketiganya yaitu RS, SD dan JH terseret kasus dugaan tipikor laporan fiktif anggaran Satpol PP tahun 2022-2023.

Sanksi pemberhentian sementara ini dijatuhkan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan setelah ketiga PNS Satpol PP Basel resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.

Demikian dikatakan Kepala BKPSDM Bangka Selatan, Suprayitno, Rabu (17/9/2025).

“Iya, ketiganya sudah diberhentikan sementara,” ungkap Suprayitno.

Menurutnya, dalam pasal 53 UU RI No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur soal pemberhentian sementara.

Baca Juga  Geger! Seorang Kakek di Toboali Bersimbah Darah Diterkam Buaya