PNS Bateng Terseret Tipikor Tahura Mangkol Dipotong Gaji 50 Persen, Jika Terbukti dan Inkrah akan Dipecat

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) memastikan bakal menindak oknum aparat sipil negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah dalam tindak pidana korupsi (tipikor) Tahura Bukit Mangkol.

Diketahui, dua tersangka suami istri dari pegawai DLH Bangka Tengah, yakni DP dan LA diduga telah menggunakan dana Rp162.238.000 untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mrnegaskan, langkah pertama pihaknya akan mengeluarkan surat, agar oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah berstatus tersangka tersebut tidak mendapatkan tunjangan secara penuh.

Baca Juga  Kejari Bateng Lelang Barang Rampasan, Ada Timah 966 Kg hingga 17 Mesin Tambang

“Tahap awal, kita akan mengeluarkan surat, sebelumnya sudah saya sampaikan dengan BKPSDMD untuk mengingatkan bahwa ketika ada ASN yang telah dijadikan tersangka, otomatis perlakuannya berbeda dengan yang lain, terutama dalam hak remunerasi atau gaji akan berubah, yang tadinya full, sekarang mungkin akan dikurangi 50 persen,” terangnya, Selasa (23/9/2025).