BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Polres Bangka memberikan sanksi teguran keras kepada pemeran video hoaks tentang aksi pembegalan, Rizki Septiono (25) Warga Kulur Irit, Kecamatan Lubuk Besa, Kabupaten Bangka Tengah.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim, AKP. Rene Zakharia kepada wartawan dalam Konfrensi Pers Jum’at sore (31/3/2023) di Aula Polres Bangka.

“Kita masih melakukan pembinaan. Jadi kita berikan peringatan keras agar dia tidak melakukan perbuatannya lagi. Dan masyarakat tidak membuat dan melakukan aksi penyebaran video hoaks seperti ini lagi,” kata Rene.

Menurutnya dalam aturan hukum, aksi penyebaran video hoaks ini dapat menjerat pelakunya dengan sanksi pidana berupa 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliyar.

Baca Juga  Kisah Agung, Buaya Jinak di Kawasan Tambang Timah Dusun Tutut Penyamun