Polisi Musnahkan Sabu Senilai Rp11 Miliar yang Ditemukan di Pantai Belinyu

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,560 kilogram, Rabu (24/9/2025).

Sabu ini merupakan hasil dari penemuan di pantai Perjam, Belinyu, pada 21 mei 2025 lalu.

Direktur Polairud Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Andi Rumahrobo, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu penemuan barang bukti yang jika di rupiahkan senilailebih dari Rp11 miliar.

Kata Andi, Barang bukti narkoba jenis shabu tersebut ditemukan di dalam freezer yang hanyut di tengah laut dan terdampar di pantai selama 2 hingga 3 bulan sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah tercerai-berai.

Baca Juga  Pj Wali Kota Lusje: Merdekakan Guru melalui Merdeka Belajar

Meskipun barang bukti sabu ini tidak dikeahui pemiliknya, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan intensif untuk mencari pemiliknya dan bekerjasama dengan BNNP Babel, Kejaksaan, termasuk juga berkoordinasi dengan wilayah hukum di seberang dari Kepri dan Lampung.