Simpan 1 Paket Sabu, Panjul Diciduk Polresta Pangkalpinang

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – SU alias Panjul (38) diciduk Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang, Rabu (24/9/2025) sore.

Residivis kasus narkoba ini ditangkap di Penginapan Apri inn Syariah di Jalan Selindung, Kecamatan Gabek.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapati 1 paket sabu atau seberat 0,52 gram.

Baca Juga  Wanita Residivis di Pangkalpinang Kembali Diciduk Buser Naga, Kali Ini Embat HP Tetangga