Wabup Babar Salurkan Dana Hibah ke 12 Parpol

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kembali menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Penyaluran ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Penyerahan berlangsung di OR I Setda Pemkab Bangka Barat, disaksikan Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya, Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Iwan Gunawan, Ketua KPU, Darjiyono, Kamis (25/9/2025).

Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Bangka Barat dan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu. Tahun ini, 12 partai politik penerima hibah akan memperoleh total dana sebesar Rp1.747.350.000, dengan hitungan Rp15.000 per suara sah.

Baca Juga  Wabup Babar Apresiasi Dukungan BI dalam Peningkatan Indeks ETPD dan Transaksi Non Tunai

Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman mengatakan, bantuan keuangan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan partai politik, meningkatkan fungsi pendidikan politik bagi masyarakat, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan partai.