Pj Wali Kota Usulkan 9 Raperda ke DPRD Pangkalpinang

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna ke empat masa persidangan I Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Propemperda Kota Pangkalpinang Tahun 2026, Senin (29/9/2025).

Selain itu, Rapat Paripurna kelima masa persidangan I Tahun 2025 DPRD Pangkalpinang dengan agenda Tanggapan Pejabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi terhadap 2 Raperda dan tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Pj Wali Kota Pangkalpinang mengenai 1 Raperda Inisiatif DPRD Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, Pj Walikota Pangkalpinang M Unu Ibnudin menyampaikan bahwa dasar hukum dalam penyampaian program pembentukan Perda ini didasarkan pada Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga  Bawaslu Pangkalpinang Gelar Patroli Kawal Hak Pilih

Program pembentukan Perda (Propemperda) merupakan tahapan awal dari lima tahap pembentukan peraturan perencanaan, dan tahap penetapan Tahun 2026, perundang-undangan, yaitu tahap penyusunan, pembahasan, penetapan pengundangan.

“Berkaitan dengan Propemperda Kota Pangkalpinang terdapat 9 judul Raperda usulan dari Pemerintah Kota Pangkal Pinang,” kata Pj Wali Kota Unu Ibnudin di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan dalam pembahasan Raperda tersebut semakin menguatkan sinergi dan kerjasama antara legislatif dengan eksekutif terkait demi terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Untuk menindaklanjuti sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut diatas, Pemerintah Kota Pangkal Pinang telah menyampaikan surat Nomor 180/309/HUK/IX/2025 perihal Penyampaian Judul Raperda untuk Propemperda Tahun 2026, tanggal 25 September 2025 yang telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang.

Baca Juga  Tiga Pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang Ditetapkan, Begini Harapan Pj Budi Utama

Adapun Rancangan Perda yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Pangkal Pinang kepada DPRD Kota Pangkal Pinang dan guna ditetapkan sebagai Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026 terdiri atas:

1. Raperda Kota Pangkal Pinang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025