Polsek Pemali Jemput Pasutri Dugaan Praktik Prostitusi, Ngaku sudah 15 Kali Layani Pelanggan
Polsek Pemali Jemput Pasutri Dugaan Praktik Prostitusi, Ngaku sudah 15 Kali Layani Pelanggan
BANGKA, TIMELINES.ID — Unit Reskrim Polsek Pemali merespons cepat dugaan praktik prostusi yang dilakukan di permukiman salah satu desa di Kecamatan Pemali.
Polisi tadi siang langsung menjemput pasangan suami istri AA dan DA di kediamannya, Senin (29/9/2025) siang.
Keduanya dijemput atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (portitusi).
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Mauldi Waspadani seizin Kapolres Bangka, AKBP. Dedy Dwitya Putra menyebut, berdasarkan pengakuan kedua pasutri ini, mereka telah 15 kali mendapatkan pelanggan dari aplikasi michat.
Sang istri menetapkan tarif bervariatif mulai Rp200 ribu hingga Rp400 ribu untuk sekali jasa prostusi tersebut.
Mirisnya aksi mesum ini dilakukan keduanya di kediamannya di permukiman desa.
“Personel Polsek Pemali ada mendapatkan informasi bahwa di salah satu desa di Pemali telah terjadi tindak pidana perdagangan orang/protitusi, selanjutnya personel Polsek pemali beserta Bhabinkamtibmas yang didampingi aparat menjemput keduanya ke Unit PPA Mapolres Bangka” jelas Mauldi, Senin (29/9/2025) sore.
Menurut Mauldi hingga malam ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka.
Dilansir, sebuah akun whatsapp mengabarkan dugaan praktik portitusi online terjadi di sebuah desa di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Berawal dari sebuah akun di aplikasi hijau Michat. Narasumber ini mencoba menghubungi akun seorang wanita bernama DN yang ternyata lokasinya tak jauh dari tempat tinggal narasumber tadi.
