BANGKA, TIMELINES.ID — Setelah menjalani pemeriksaan usai diamankan di Mapolres Bangka, sebanyak 7 Pemilik Tambang 6 pekerja tambang timah jenis sebu sebu akhirnya dipulangkan Polres Bangka Senin (13/11/2023) malam.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ogan Teguh Imani,SIK kepada timelines.id Selasa (14/11/2023) mengatakan para penambang ini diberikan peringatan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dengan alasan kemanusiaan.

“Iya sudah dipulangkan dan diperingati untuk tidak melakukan perbuatannya lagi menambang di Kolong Air baku PDAM Tirta Bangka di Dam 1 Pemali dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan”,ujar Ogan.

Sebelumnya Minggu (12/11/2023) malam sekitar pukul 23.45 WIB Anggita II Unit Tipidter Polres Bangka bersama anggota Opsnal Polres Bangka melakukan pengecekan kegiatan aktivitas penambang  pasir timah liar di aliran Kolong PDAM Pemali.

Baca Juga  Ditjen Imigrasi Temukan 202 WNA Pekerja KIP dan Mitra Perusahaan Pertambangan dalam Operasi Wirawaspada