Dari hasil pengecekan ditemukan 8 unit TI jenis sebu yang sedang bekerja pada malam hari.

Tujuh pemilik Tambang jenis sebu, 2 unit tambang milik Dodo (50) Warga Dusun Cung Fo, Desa Bukit Layang, 1 unit mesin milik Gino (40) warga Cung Fo, 1 unit mesin milik Adi (23) Warga Desa Penyamun, 1 unit milik Denden (40) Warga Desa Penyamun, 1 unit mesin milik Topa (40) warga Cung Fo, 1 unit mesin milik Edi (32) warga Sri Pemandang, 1 unit milik Zainal (40) warga Cung Fo. Dengan 6 pekerja tambang Edo (24) Warga Cung Fo, Angga (28) Warga Cung Fo, Saita (23) Warga Desa Panca, Toni (22) Warga Cung Fo, Man (42) warga Desa Penyamun, T (17) warga Desa Cung Fo malam itu digiring ke Mapolres Bangka.

Baca Juga  Warga Dusun Air Bakung Resah, Aktivitas Tambang hanya Berjarak 10 Meter dari Rumah

“Saat tim tiba di lokasi para pemilik dan pekerja tambang berusaha untuk melarikan diri. Tim berhasil mengamankan para pekerja tambang tersebut dan melakukan pembongkaran terhadap 8 unit mesin jenis Robin untuk dibawa ke kantor Polres Bangka,” ujar AKP. Ogan.

Usai membuat surat pernyataan para penambang ini pun akhirnya pulang ke rumahnya masing masing dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.(east)