Sikapi dengan Bijak, BPJ: Jangan Sampai Penegakan Hukum Pertambangan Malah Bikin Ekonomi Babel Down

JAKARTA, TIMELINES.ID — Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ) angkat bicara soal praktik penambangan ilegal di Bangka Belitung. Ia mengakui, meski Provinsi Bangka Belitung berbentuk kepulauan, namun rata-rata mata pencaharian rakyat dari menambang. Perekonomian daerah sendiri ditopang sektor timah.

“Terkait apa yang terjadi di lapangan di dalam proses menambang, kita akui kadang-kadang kegiatan masyarakat menambang lebih cepat dari pada perizinannya sendiri,” ujarnya dilansir dari chanel youtube CNBC Indonesia dalam Program Closing Bell pada Kamis (2/10/2025).

Jika dilihat situasi tata kelola perizinan tambang, masyarakat bisa bekerja sepanjang dia bekerjasama dengan pemilik IUP. Karena itu, pihaknya tetap memberikan solusi agar masyarakat dapat bekerja dengan mengantongi aspek legalitas yang jelas tentunya.

Baca Juga  Bambang Patijaya Terpilih sebagai Ketua Komisi XII DPR RI

Wakil rakyat dari Dapil Bangka Belitung itu mengatakan, pada dasarnya sejak 2022 telah diterbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). WPR itu tersebar di 3 kabupaten di Bangka Belitung. Dari mulai Belitung Timur, Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

“Cuma memang sejak tahun 2022 itu belum ada IPR atau Izin Pertambangan Rakyat yang dikeluarkan. Dulu, di tahun 2024 bulan Maret, Komisi VII saat itu membidangi pertambangan energi, di dalam Perda yang kemarin kita sempat mengundang Pj Gubernur,” katanya.

“Bersama Pak Safrizal kita bahas pada saat itu bagaimana di dalam situasi ekonomi tidak bergerak, masyarakat dapat bekerja lebih tenang dengan memberikan aspek legalitas. Sehingga kita pertanyakan kenapa ada WPR, tapi IPR belum ke luar,” ungkap Bambang.

Baca Juga  Berikan Motivasi di SMA Setiabudi Sungailiat, BPJ: Kita Boleh dari Kampung, Tapi Tidak Kampungan