BPJ: Rencana Pembangunan PLTN Adalah Kewenangan Pemerintah Pusat
BPJ: Rencana Pembangunan PLTN Adalah Kewenangan Pemerintah Pusat
BANGKA, TIMELINES.ID — Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya (BPJ), menegaskan bahwa rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi atau kabupaten.
Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri kegiatan Bakti Pengawasan BAPETEN dalam Rangka Pengawasan Ketenaganukliran untuk Keselamatan, Keamanan, dan Garda Aman, di Stisipol Pahlawan 12, Sungailiat, Selasa (7/10/2025).
“Sosialisasi hari ini bukan juga mengartikan bahwa Bangka Belitung akan membangun PLTN. PLTN adalah urusan pemerintahan pusat, bukan urusan pemerintah provinsi atau kabupaten,” kata BPJ.
Menurut BPJ, isu pembangunan PLTN seringkali disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Ia juga menyoroti peran Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang saat ini aktif melakukan sosialisasi, padahal fungsi utamanya adalah pengawasan.
