3 Pencuri di PT BAM Tertangkap Tangan usai Panen 1,1 Ton Sawit

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tim Unit Reskrim Polsek Simpangrimba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Yang mana, TBS kelapa sawit itu milik PT BAM di area perkebunan di Desa Gudang.

Tersangka yang tertangkap tangan tim pengamanan PT BAM saat mencuri itu berjumlah 3 orang. Adalah AO (27), AT alias RD (34) dan IN alias RT (28) yang tak lain adalah warga Desa Jelutung 2, Kecamatan Simpangrimba. Aksi itu dilakukan pada Rabu (3/10/2025).

“Kasus ini terungkap saat karyawan PT BAM berinisial RT melaporkan kepada pelapor, SS. Dalam laporannya sekira jam 14.00 Wib, RT bilang adanya buah yang sudah dipanen,” ungkap PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi pada Rabu (8/10/2025) kepada wartawan.

Baca Juga  Selamat, Toboali Kembali Raih Piala Adipura ke-4, Satu Satunya Kota di Babel Sabet Penghargaan

Dia mengatakan, buah itu diletakkan di bawah pelepah sawit dan pada lobang bekas galian lama. Total sebanyak 74 janjang buah sawit yang dipanen hasil temuan. Padahal tak ada jadwal panen pada hari tersebut. Setelah mendapat informasi, pelapor dan tim ke lokasi.

Sekira jam 17.00 Wib, mereka langsung mengecek ke lokasi yang dilaporkan RT dan buah sawit sudah tidak berada di tempat semula. Lalu, tim, melakukan pencarian dan sekitar 50 meter dari lokasi awal ditemukan tumpukan buah di dalam parit perbatasan perkebunan.

“Buah sawit itu diduga sama pada saat ditemukan di lokasi pertama. Titiknya di perbatasan antara kebun sawit milik PT BAM dan kebun sawit milik warga. Karena mendengar samar-samar ada orang yang mengobrol di area sawit milik warga, lalu mereka intai,” ujarnya.

Baca Juga  Belasan Grup Meriahkan Lomba Hadrah dan Rebana di SMA Muhammadiyah Toboali

“Mereka semua lalu sembunyi di balik batang sawit milik PT BAM. Tidak lama setelah itu, datang 4 orang pelaku yang hendak mengangkut buah sawit dalam parit ke area kebun warga. Setelah itu salah satu pelaku melihat tim PT BAM dan langsung melarikan diri,” ujarnya.

Di lokasi, para pelaku meninggalkan 1 unit sepeda motor RX King berwarna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BN 1694 CW. Sepeda motor Scoopy warna putih tanpa Nopol, 1 buah keranjang drum warna biru, 1 buah dodos, 1 buah tojok, 2 janjang buah kelapa sawit.

Sawit itu sudah sempat dipindahkan pelaku di area perkebunan sawit milik warga. Lalu ada 72 janjang buah sawit di dalam parit perbatasan antara kebun PT BAM dan kebun warga. Atas kasus itu, PT BAM mengalami kerugian 74 janjang buah sawit seberat 1125 Kg.

Baca Juga  Rem Blong, Truk Fuso Muatan Sembako Terguling di Desa Nangka