Sebelum Pembentukan Koperasi, Timah Ditampung CV Mitra: Alhamdulillah Harga Bisa Rp150 Ribu

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Direktur Utama PT TIMAH Tbk mengajak masyarakat perwakilan penambang untuk membahas persoalan teknis terkait penetapan Nilai Imbal Jasa Usaha Penambangan (NIUJP) yang telah ditetapkan PT TIMAH Tbk sebesar Rp300.000 dengan kadar 70 persen SN sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Restu Widiyantoro mengatakan, PT TIMAH Tbk mengakomodir aspirasi masyarakat untuk meningkatkan harga timah dari sebelumnya Rp260.000 menjadi Rp300.000 dengan kadar 70 persen SN. Hal ini mulai diterapkan pada 8 Oktober 2025.

Selain itu, terkait aspirasi masyarakat soal imbal jasa penambangan langsung ke masyarakat, PT TIMAH Tbk menawarkan dua solusi yakni penambang masyarakat dapat bekerja sama penambangan timah di IUP PT TIMAH Tbk melalui mitra usaha PT TIMAH Tbk dan melalui koperasi.

Baca Juga  Tingkatkan Hasil Tangkapan Nelayan, PT Timah Bantu Kelompok Nelayan Sanggedu Desa Beruas

PT TIMAH Tbk telah menghadirkan Dinas Koperasi dan UMK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang mekanisme pembentukan koperasi untuk bisa memfasilitasi masyarakat penambang yang ingin membentuk koperasi.

“PT TIMAH Tbk tidak bisa membeli langsung ke penambang karena ada aturan yang melarang itu. Sebagai perusahaan negara kita harus tetap patuh pada regulasi yang berlaku. Sehingga solusi yang ditawarkan yakni melalui mitra usaha PT Timah Tbk yang sudah eksisting atau melalui koperasi, kita hanya bisa memberikan imbal jasa kepada lembaga berbadan hukum,” kata Dirut saat membuka dialog bersama perwakilan masyarakat penambang.

Lebih lanjut, Restu menyampaikan untuk mengakomodir hasil penambangan masyarakat di IUP perusahaan skema yang memungkinkan bisa dilakukan dengan cepat ialah melalui mitra usaha perusahaan sembari masyarakat penambang menyiapkan koperasi yang akan dibentuk.

Baca Juga  Puluhan Warga Menunggu Kedatangan Jenazah Redho Tri Agustian

“Solusi yang kami tawarkan untuk pembelian atau imbal jasa melalui koperasi, sembari mempersiapkan itu, penambang bisa bekerja sama dengan mitra usaha. Kita pada prinsipnya ingin masyarakat penambang sejahtera dan kesejaheraan ini bisa dirasakan masyarakat Bangka Belitung,” ucap Restu.

Sementara itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, dialog ini merupakan tindaklanjut kesepakatan PT TIMAH Tbk dengan masyarakat penambang.

“PT TIMAH Tbk menyepakati terkait harga yakni Rp300.000 untuk 70 persen SN perkilo. Forum ini menjadi kesempatan untuk membahas teknis karena masyarakat ingin tidak banyak tangan dalam penjualan sehingga potongan tidak terlalu besar. PT TIMAH Tbk berdasarkan Kepmen tidak bisa membeli langsung ke penambang harus lewat mitra. Tadi juga dibahas solusi dengan skema koperasi,” katanya.

Baca Juga  PT Timah Bagikan Ratusan Paket Sembako dan Takjil bagi Masyarakat di Kabupaten Bangka

Didit menyampaikan, pembahasan ini hanya difokuskan pada IUP PT Timah Tbk, sedangkan yang diluar IUP PT Timah Tbk akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

“Dalam pembahasan tadi kita hanya bicara wewenang PT Timah, kita tidak akan membahas IUP di luar PT Timah. Semoga nanti semua berjalan jangan baik, aspirasi sudah diterima dan tolong jangan ada aksi lagi. Ini luar biasa, belum ada sejarahnya seorang direktur PT Timah mengajak penambang untuk merumuskan harga dan ini akan dilakukan berkelanjutan,” katanya.