Rumah Pemuda 19 Tahun di Dusun Limus Digerebek, Polisi Temukan 52 Paket Sabu

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pemuda 19 tahun di Jalan SP B Desa Rias, Kecamatan Toboali, Sabtu (11/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib.

Dari tangan pemuda berinisial ARA (19) awalnya polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu.

Polisi lalu menggiring pelaku ARA ke kediamannya di Dusun Limus, Desa Serdang.

Saat dilakukan penggeledahan didampingi RT setempat, polisi menemukan 2 paket sabu ukuran besar serta 49 paket sabu ukuran kecil.

Baca Juga  Prabowo-Gibran 149, Amin 59, Ganjar-Mahfud 27 di TPS 14 Belakang Kantor Camat Toboali