Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Pangkalpinang Rp10 M Naik ke Penyidikan

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan mark-Up Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang tahun 2023-2024 naik ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025.

Kasi Intel Kejari Pangkalpinang Anjasra Karya dalam siaran persnya Selasa (14/10/2025) menyebut penyidik Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang memiliki keterkaitan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

“Kami sampaikan bahwa kasus dugaan tipikor penyimpangan dan mark up dana hibah KONI Pangkalpinang tahun 2023-2024 terhitung sejak 3 Oktober lalu telah masuk ke tahap penyidikan,” jelas Anjasra.

Baca Juga  Perkuat Pengawasan Pemilu, KPU Babel Luncurkan Aplikasi SIGAP